
Jakarta, mediaantartika.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum untuk mengungkap tindak korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan minimal alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Djoko Dwijono
Djoko Dwijono, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung meyakini adanya keterlibatan Djoko dalam dugaan tindak korupsi terkait proyek pembangunan jalan tol ini. - YM Ketua Panitia Lelang JJC
Ketua Panitia Lelang (YM) yang terlibat dalam proses lelang proyek ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas lengkapnya akan diungkapkan dalam penyelidikan lebih lanjut. - TBS Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting
Seorang Tenaga Ahli Jembatan yang terkait dengan PT LAPI Ganeshatama Consulting juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Nama lengkapnya akan diungkapkan saat proses penyidikan berlanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor pembangunan infrastruktur, yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini. Kejaksaan Agung juga akan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya penegakan hukum yang lebih lanjut.
(Jay/Red)