
Surabaya, Jawa Timur, mediaantartika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap seorang tersangka baru dalam perkara korupsi BTS (Broadband Telecommunication Services) yang menjerat sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tersangka tersebut adalah Sadikin Rusli (SR), yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan Sadikin Rusli merupakan langkah tegas dari Kejaksaan Agung dalam rangka mengungkap fakta-fakta baru terkait skandal korupsi yang telah mengguncang dunia pertelekomunikasian di Indonesia. Kasus ini sebelumnya telah menjerat beberapa pejabat tinggi di Kominfo, dan dengan penangkapan Sadikin, penyelidikan terkait kasus tersebut semakin mendalam.
Kasus korupsi BTS Kominfo yang terungkap beberapa bulan yang lalu telah menggemparkan masyarakat Indonesia. Dalam skandal ini, sejumlah pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga menerima suap dari pihak-pihak terkait proyek infrastruktur telekomunikasi. BTS merupakan infrastruktur penting dalam penyediaan layanan telekomunikasi, dan kasus ini menciptakan ketidakpercayaan dalam layanan telekomunikasi di Indonesia.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan intensif terhadap para tersangka dalam kasus ini, dan penangkapan Sadikin Rusli adalah langkah penting dalam upaya mereka untuk membawa para pelaku korupsi di sektor telekomunikasi ke depan hukum. Kejagung telah berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam praktik korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh dalam upaya memberantas korupsi di sektor telekomunikasi dan bidang lainnya. Kasus korupsi BTS Kominfo adalah satu dari sekian banyak upaya Kejagung dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat.
(Jay/Red)