
Medan, Antartika Media Indonesia – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pdt. Asaf T. Marpaung terhadap pemilik akun YouTube “ABDUL CHANNEL” hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/23/I/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 06 Januari 2022, yang diajukan oleh Pdt. Asaf T. Marpaung, menuding bahwa akun YouTube tersebut melakukan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh GTM, suami dari MRS beserta asistennya Imelda br. Purba
Namun, Polda Sumatera Utara tidak melanjutkan penanganan kasus ini dan langsung melimpahkannya ke Polrestabes Medan. Sebagai tindak lanjut, Polrestabes Medan mengeluarkan surat perihal wawancara kepada pelapor pada tanggal 29 Januari 2022. Wawancara tersebut dijadwalkan pada hari Jumat, 04 Februari 2022, pukul 10:00 WIB, di ruang pemeriksaan unit IV/Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Pdt. Asaf T. Marpaung hadir memenuhi panggilan tersebut dengan harapan proses hukum dapat segera berjalan.
Namun, hingga kini, tepatnya 19 Februari 2025, atau tiga tahun sejak laporan dibuat, kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Pdt. Asaf T. Marpaung kembali mendatangi pihak kepolisian untuk mempertanyakan kemajuan kasus yang telah berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Menurut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain itu, dalam Pasal 310 KUHP juga dijelaskan bahwa pencemaran nama baik dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Jika pencemaran dilakukan melalui sarana elektronik atau media sosial, hukuman dapat lebih berat sesuai dengan ketentuan UU ITE.
Ketidakjelasan proses hukum dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus pencemaran nama baik di dunia digital. Pdt. Asaf T. Marpaung berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama tiga tahun tanpa perkembangan yang jelas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum bagi setiap warga negara dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik di era digital saat ini.
Terkait dengan penanganan kasus ini, terdapat pertanyaan apakah Polrestabes Medan memiliki alat dan fasilitas yang memadai untuk menangani kasus berbasis teknologi informasi (IT) seperti ini. Dalam banyak kasus yang melibatkan bukti digital, analisis forensik siber sering kali memerlukan peralatan dan keahlian khusus yang biasanya lebih tersedia di tingkat Polda atau bahkan Mabes Polri. Oleh karena itu, jika Polrestabes Medan mengalami keterbatasan dalam menangani bukti digital, ada kemungkinan kasus ini perlu dikembalikan ke Polda Sumatera Utara agar dapat ditangani dengan lebih efektif.
Selain itu, Pdt. Asaf T. Marpaung telah mengajukan berbagai bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang kuat untuk mendukung laporannya. Bukti tersebut mencakup rekaman video, tangkapan layar, serta pernyataan saksi yang menyaksikan secara langsung pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun YouTube “ABDUL CHANNEL.” Dengan bukti dan saksi yang kuat, pelapor berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian lebih serius dari pihak kepolisian dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)