Kades Bersyukur Tuntutan Masa Jabatan 9 Tahun Masuk Prolegnas 2023


Probolinggo, mediaantartika.id – Ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo turut serta dalam aksi damai di Gedung Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Para kades di Kabupaten Probolinggo ini bergabung dengan kades dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka menuntut revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 39 yang berbunyi jabatan kepala desa satu periode 9 tahun yang sebelumnya 6 tahun.

Dalam aksi damai tersebut, ribuan kades se-Indonesia ini ditemui oleh perwakilan anggota DPR RI. Disampaikan jika Komisi II DPR RI terus memperjuangkan aspirasi kepala desa. Pada akhirnya melalui pertemuan Komisi II dan perwakilan kepala desa, tuntutan kades ini dikabulkan dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

“Terkait dengan aksi damai yang kita lakukan, Alhamdulillah apa yang kita perjuangkan bersama seluruh kepala desa se-Indonesia bisa disepakati dari masa jabatan 6 menjadi 9 tahun. Selanjutnya akan dibahas di Prolegnas tahun 2023,” kata Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto.

Menurut Supriyanto, sebetulnya ada harapan dari keinginan untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pasal 39. Jadi dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pertama, optimalisasi peran kepala desa itu menjadi bagian penunjang pembangunan nasional. Kedua, terkait kendala implementasi di lapangan.

“Dari hal-hal seperti itu kemudian rekan-rekan kepala desa berharap dengan bertambahnya dari masa jabatan 6 menjadi 9 tahun itu ada kesempatan untuk membangun desa. Kemudian dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 itu menghilangkan 3 periodesasi,” jelasnya.

Artinya jelas Supriyanto, ada efisiensi biaya terhadap proses pilkades. “Jadi banyak hal yang menjadi pertimbangan oleh kepala desa sehingga itu menjadi keinginan dan harapan para kepala desa yang ada di seluruh negeri ini,” terangnya.

Supriyanto mengaku bersyukur karena paguyuban kepala desa yang ada di Kabupaten Proboinggo itu sudah ada harapan untuk lebih bekerja dan mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang harusnya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya.

“Tentunya dengan jeda waktu yang begitu lama, dengan penambahan yang sudah disepakati masuk ke Prolegnas tahun 2023. Harapannya kepala desa tidak hanya sekedar berfikir perpanjangan tetapi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo lebih memahami tentang bagaimana penyelenggaraan pemerintah desa terkait administatif,” tegasnya.

Selanjutnya tambah Supriyanto, implikasi-implikasi hukum yang bisa ditimbulkan dari kebijakan-kebijakan yang dibuat. Sebetulnya tugas kepala desa adalah pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan.

“Oleh karenanya kita juga harus lebih memahami aturan-aturan atau lebih mendalami bagaimana sebetulnya menjadi seorang kepala desa yang tidak tersandung masalah hukum. Misalkan peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan atau edukasi-edukasi yang lain sehingga kita dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa nantinya diharapkan tidak ada persoalan-persoalan yang berpotensi ke ranah hukum,” pungkasnya. (Fud)

Visits: 114

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *