Heboh…!!! Seorang Pengacara di Probolinggo di Usir Pada Saat Mendampingi Kliennya

Probolinggo, Mediaantartika.id – Perlakuan yang terindikasi melecehkan profesi penasihat hukum atau lawyer dalam menjalankan tugas profesinya terjadi di kabupaten Probolinggo. Hal ini seperti yang dialami Prayuda Rudy Nurcahya SH, salah satu pengacara muda di Kabupaten Probolinggo yang mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari instansi pemerintah Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/5).

Saat mendampingi kliennya dengan mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Probolinggo terkait permasalahan internal di pemerintah desa Asembagus kecamatan Kraksaan, pengacara ini menilai akses sebagai pengacara seolah dikebiri dengan tindakan tidak diperbolehkan mendampingi kliennya saat dimintai keterangan atau klarifikasi.

Merasa dikuatkan dengan adanya surat kuasa dari atas nama Widodit, perangkat desa Asembagus, Yuda merasa punya tanggung jawab untuk mendampingi klien dalam berbagai momen termasuk pendampingan saat klien-nya mendapat undangan dari instansi terkait guna mengklarifikasi permasalahan yang dihadapinya.
Dijelaskan oleh Yuda, saat posisi Widodit mendapatkan panggilan dari Inspektorat, secara otomatis dirinya harus mendampingi yang bersangkutan berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan.

Persoalan menjadi runyam tatkala PH (Penasihat Hukum) ini mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan bahkan cenderung melecehkan profesi PH.
Pasalnya begitu sampai dikantor Inspektorat, staf inspektorat mempersilahkan Widodit masuk kesalah satu ruangan, namun hal yang sama tidak berlaku bagi Yuda, mengingat pengacara muda ini tidak diperkanankan oleh Kabid investigasi inspektorat bernama HHMenurut staf ini, kepala inspektorat meminta agar yang bersangkutan saja yang menghadap dengan asumsi agar suasananya “tenang.”
Hal yang tidak bisa dijadikan alasan, mengingat posisi Yuda saat itu bertugas mendampingi Widodit melalui kuasa yang diterimanya. “Sebagai warga negara yang baik dan patuh pada aturan, akhirnya Dodit menghadiri panggilan tersebut bersama pengacaranya.

Bahkan Dodit ini seolah mendapatkan intimidasi karena menggunakan jasa pengacara dalam persoalan ini.”Ujar Yuda.
Menurut Yuda, merupakan hal yang lumrah dan sah sah saja ketika ada seseorang yang berkeinginan mendapatkan pendampingan dari seorang pengacara dalam berperkara.

Terkait teknis, ini yang pasti harus dipenuhi yakni dengan terbitnya surat kuasa. “Dengan surat kuasa, kami selaku penasihat hukum berhak mendampingi klien dalam berbagai kesempatan termasuk saat dimintai keterangan. Dan ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap profesi pengacara.”tambahnya.
Lebih lanjut Yuda mengatakan bahwa persoalan tidak diterimanya pengacara dalam mendampingi klien ini akan menimbulkan permasalahan baru, mengingat tidak diperkenankannya seorang pengacara mendampingi kliennya merupakan satu satunya di tanah air Khususnya di Kabupaten Probolinggo ini terjadi dalam menjalankan tugas sebagai lawyer.

Menurut Yuda , saya dalam menjalankan tugas pendampingan sebagai Lowyer dilindungi dengan pasal 5 Undang undang nomor 18 tahun 2003. Jadi Persoalan ini merupakan preseden buruk bagi intensitas kinerja pengacara. (Bbng)

Visits: 212

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *