
Medan, Antartika Media Indonesia – Advokat terkemuka, Samuel Marpaung, SH., C.L.A., mengungkapkan kemarahannya atas dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Pembantu Brigadir Momos Tua Sitompul terkait penanganan kasus yang menyeret enam jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC). Peristiwa ini bermula dari laporan Sdri. Milva Riosa Siregar dengan rujukan LP Nomor: LP/626/V/2018/SPKT”III”, tanggal 15 Mei 2018 serta SP2HP A-4.8 Nomor: B/4161/IX/Res.1.10/2021/Reskrim, tanggal 16 September 2021.
Dugaan pelanggaran prosedur mencuat setelah SP2HP yang terbit pada 30 Januari 2025 mengungkapkan bahwa keenam jemaat Gereja IRC langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemanggilan resmi baik dalam bentuk undangan klarifikasi maupun panggilan sebagai saksi terlebih dahulu. Para jemaat yang kini berstatus tersangka tersebut adalah:
- Yosua Manalu
- Jekson Hasibuan
- Edwar Nainggolan
- Hotben Siregar
- Anto Nababan
- Edward Hutabarat
Elit politik Samuel Marpaung, SH., C.L.A., telah mencoba menghubungi Brigadir Momos Tua Sitompul melalui Yosua Tampubolon dari WhatsApp untuk bertemu guna meminta klarifikasi terkait SP2HP tersebut. Namun, upaya komunikasi tersebut tampaknya tidak direspon dengan baik oleh penyidik. Bahkan, Brigadir Momos Tua Sitompul diduga enggan untuk bertemu langsung di Polrestabes Medan guna memberikan penjelasan resmi.
Ketidakooperatifan ini memicu kemarahan besar dari Samuel Marpaung, SH., C.L.A., yang kini tengah mempersiapkan langkah hukum serius untuk membawa perkara ini ke tahap Praperadilan (PRAPID). Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai asas keadilan, tetapi juga melanggar prinsip hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Lulusan Universitas Pelita Harapan tersebut juga telah mempersiapkan langkah-langkah hukum dan masih dalam proses pertimbangan untuk dijalankan terhadap Brigadir Momos Tua Sitompul agar nama baik Polri tetap terjaga baik sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata! Bagaimana bisa seseorang langsung dijadikan tersangka tanpa ada proses pemanggilan yang sah sesuai KUHAP dan UU yang berlaku? Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Medan. Mereka pelayan Tuhan yang ditetapkan tersangka tanpa ia sadari telah dirampas haknya untuk mendapatkan proses hukum yang berlaku. Dan Brigadir Momos Tua Sitompul sebagai juper menangani perkara tersebut melalui surat yang diterima kita ingin lihat kecerdasannya secara ideologi dan harus bertanggung jawab secara mandiri agar otaknya bekerja dengan benar,” tegas Samuel Marpaung dengan nada yang tenang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu sikap tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan penyimpangan prosedural yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu Brigadir Momos Tua Sitompul. Jika benar terjadi pelanggaran hukum dalam proses penyidikan ini, maka tindakan tegas harus segera diambil demi menegakkan keadilan.
Akankah kasus ini berujung pada pemulihan keadilan bagi keenam jemaat IRC? Ataukah ini menjadi cerminan buram wajah penegakan hukum di tanah air? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!. (Red)