
Medan, Antartika Media Indonesia – Lambatnya kinerja aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM ANTARTIKA Sumatera Utara, Dedy R. Sihombing, dengan tegas menyoroti Kapolsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan yang dinilai tidak serius dalam menangani laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi masyarakat tertanggal 7 Juli 2025 dengan Nomor STPL: LP/B/280/VII/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ironisnya, hingga hari ini, 18 September 2025, sudah lebih dari dua bulan berlalu, namun proses hukum nyaris tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Padahal, menurut Dedy R. Sihombing dan sesuai Pasal 184 KUHAP 2 alat bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, pada saat ini 2 alat bukti sudah terpenuhi, diantaranya keterangan saksi dan Visum yang membuktikan korban mengalami penganiayaan. Artinya, syarat dua alat bukti sudah sangat jelas. Tetapi anehnya, sampai hari ini belum ada gelar perkara, apalagi penetapan tersangka,” tegasnya.
ANTARTIKA Sumut menilai, kinerja aparat di jajaran Kapolsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan terkesan “mandek” dan mencederai rasa keadilan masyarakat. “Ini menjadi preseden buruk bagi citra penegakan hukum. Polisi seharusnya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat, bukan malah memperlambat penegakan hukum,” lanjut Dedy dengan nada keras.
Lebih jauh, ANTARTIKA Sumut mendesak Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri untuk turun tangan mengawasi kinerja jajarannya. Bahkan, Dedy memberi ultimatum keras: “Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah cepat, maka masyarakat bersama ANTARTIKA Sumut siap turun langsung melakukan aksi demonstrasi di Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan untuk menuntut keadilan. Jangan sampai rakyat yang bergerak baru aparat tersadar,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat kelambanan penanganan laporan hukum dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Sumatera Utara.