Camat Syafruddin tidak respon terkait Tambang Pasir yang diduga Ilegal,Terkesan Pembiaran.

Serdang Bedagai, Mediaantartika.id – Maraknya tambang pasir diduga tak memiliki izin (ilegal) yang beroperasi di aliran sungai Ular tepatnya di Dusun 2 Desa Manggis Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara yang kini menjadi sorotan publik dan perbincangan di kalangan masyarakat.

Pihak Muspika Kecamatan Serba Jadi terutama Camat Serba Jadi Syafruddin di duga telah mendapat upeti yang sangat fantastis utuk memperkaya dirinya, terkesan seolah sengaja melakukan pembiaran terhadap penambang pasir disana yang sampai saat ini terus beroperasi.

Dugaan yang menguatkan bahwa Syafrudin telah mendapat upeti dari cukong – cukong penambang pasir tersebut adalah terbukti ketika camat Syafruddin saat ingin di konfirmasi media tidak ingin di temui, baik di kantornya dan pesan seluler WA( whatsapp). Sementara konfirmasi yang di kirim melalui pesan whatsapp sudah centang biru bahwa pesan telah di lihat dan dibaca.

Walaupun pesan sudah terkirim dan dibaca dengan ditandai centang biru, namun Syafruddin tidak mau menanggapi konfirmasi awak media terkesan seolah risih terhadap awak media sementara seorang Camat adalah pelaku penyelenggara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Namun dalam hal tersebut Syafruddin di duga tidak mengindahkan amanat UU 14/2008. Tentang keterbukaan informasi bahkan seolah mengangkangi dan merasa kebal hukum hingga kepada awak mediapun Syafruddin pun terkesan risih.

“Selamat sore pak Camat.
Tadi jam 10.30 saya ke kantor bapak tapi kata anggota bapak belum datang sampai sekarang ini ,izin ada yang mau saya konfirmasi sama pak camat rabu.pukul 14.31 (31/05/23)

” Bagai mana pak Camat
boleh saya ketemu untuk konfirmasi tolong arahanya pak Camat terkait tambang pasir yang ada di wilayah Kecamatan Serba Jadi.

” Kok cuma di baca tapi gak ada balasan nya pak maksudnya gimana..?.maaf apa pak camat risih sama wartawan atau memang tidak pernah ingin bermitra sama wartawan dalam hal informasi publik dan konfirmasi, tolong kerjasamanya pak sebagai pelaksana PPID. Tanya awak media melalui pesan Whatsaap.[5/6 -21:23]

Investigasi awak media ini dilokasi,jenis tambang pasir ini melakukan penyedotan dari dasar Sungai Ular menggunakan mesin yang telah didesain khusus dan menggunakan alat berat ( excavator).

Dari mesin penyedot pasir yang telah di desain dan alat berat ( excavator) terlihat di sepanjang aliran pinggiran daratan sungai pasir sudah menumpuk dan siap untuk di angkut dump truk roda 10 muatan 20 ton. Kemudian dari tumpukan yang telah berisikan pasir tersebut, di korek menggunakan alat berat excavator untuk dimuat ke damtruk.dan menurut pengakuan warga disana, tambang pasir tersebut beroperasi sudah cukup lama.

Harapaan masyarakat dalam hal ini agar penegak hukum segera mengambil tindakan karena menurut undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau IUPK di pidana penjara paling lama 10 tahun, dan di denda paling banyak 10 milyar. (Roni Sy/ Nanda S)

Visits: 259

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *