
Bolaang Mongondow Utara, mediaantartika.id – Kekacauan terjadi ketika seorang oknum Camat di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Bapak Edi Posangi , terlibat dalam insiden yang melibatkan pelanggaran undang-undang pers. Kejadian ini melibatkan juga Kepala Desa Mome, Bapak Efrons Takahindangen , yang terlibat dalam menghalang-halangi tugas seorang jurnalis saat melakukan peliputan.
Menurut laporan dari wartawan Media Antartika.id, kejadian ini terjadi ketika seorang jurnalis melakukan peliputan di Desa Mome, Bolmut. Saat peliputan berlangsung, Bapak Efrons Takahindangen terlihat menghalang-halangi tugas wartawan dengan menyampaikan pesan dari Camat Bapak Edi Posangi. Pesan tersebut menyiratkan agar wartawan tersebut diusir dari desa jika datang untuk meliput. Ketika wartawan mencoba untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Camat Bapak Edi Posangi, ia awalnya membantah bahwa pesan tersebut berasal darinya.
Namun, dalam konfirmasi berikutnya, Bapak Camat Edi Posangi mengaku bahwa ia adalah pengirim pesan tersebut. Namun, ia kemudian menarik pernyataannya dan menyatakan bahwa ia siap untuk memberikan izin peliputan kepada wartawan. Tindakan yang bergejolak ini menimbulkan keraguan terhadap pengetahuan Bapak Camat Edi Posangi mengenai undang-undang pers dan tanggung jawab media.

Wartawan yang terlibat dalam insiden tersebut telah berupaya mencari klarifikasi dari pihak berwenang setempat, termasuk Bupati Bolmut. Mereka mendesak agar tindakan Bapak Camat Edi Posangi dan Kepala Desa Mome segera mendapat penanganan yang tegas. Beberapa kalangan juga mendesak agar Kepala Desa Mome dicopot dari jabatannya sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan mereka yang melanggar undang-undang pers dan menghalangi tugas jurnalis.
Ketidakpahaman terhadap undang-undang pers dan tindakan menghalang-halangi dari Kepala Desa Mome menunjukkan pentingnya pemahaman dan penghargaan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugasnya. Insiden ini juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil terhadap pelanggaran undang-undang pers untuk melindungi integritas dan peran media dalam masyarakat.
(Riton/*Red)