
Bogor, mediaantartika.id – Dalam upaya menangani masalah polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah DKI Jakarta, Polresta Bogor Kota telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan uji emisi kendaraan dan mengumumkan rencana untuk memberlakukan tindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai hasil arahan dari Polda Jawa Barat dan pemerintah daerah. Kesiapan Polresta Bogor Kota dalam menjalankan tindakan tilang ini merupakan bagian dari langkah komprehensif untuk mengatasi permasalahan polusi udara yang semakin meningkat di jalan raya.
Dalam penegakan aturan ini, kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi akan dikenai tindakan tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan parameter ambang batas emisi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mengurangi kontribusi asap kendaraan terhadap tingginya tingkat polusi udara di DKI Jakarta.
Komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjalankan tindakan tilang terhadap kendaraan pelanggar uji emisi merupakan langkah proaktif dalam mendukung upaya pengendalian polusi udara di wilayah metropolitan ini. Langkah serupa diharapkan juga akan diadopsi oleh wilayah-wilayah lain sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
(Jay/*red)