Surabaya, mediaantartika.id – Kasus tragis penganiayaan yang berujung pada kematian seorang perempuan bernama DSA (29 tahun), yang juga seorang ibu, telah mengejutkan masyarakat. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yang ternyata merupakan anak anggota DPR RI.

Tersangka, GRT (31 tahun), saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman 12 tahun penjara atas perannya dalam penganiayaan yang berujung pada kematian DSA. Kasus ini semakin terang benderang setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal, Pasma, memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan.

Menurut Polisi, penetapan tersangka terhadap GRT didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat. Alat bukti tersebut meliputi keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian, rekaman CCTV yang merekam insiden tersebut, serta bekas-bekas penganiayaan yang ditemukan di tubuh korban.

Kasus ini telah mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian nasional, terutama karena pelaku adalah anak anggota DPR RI. Masyarakat dan pihak berwenang mengharapkan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, pelaku harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Pihak berwenang akan mengusut kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kematian tragis DSA. Keputusan pengadilan akan menjadi penentu akhir dalam menegakkan keadilan dalam kasus ini. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seputar perkembangan kasus ini.

(Jay/Red)

Visits: 93

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *