
Sulawesi Selatan, mediaantartika.id – Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, memberikan tanggapan tajam terhadap keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang mengabulkan permohonan perubahan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Umum 2024. Amien Rais menilai bahwa keputusan MK ini melebihi kewenangan DPR dan dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Dalam acara pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention pada Rabu (25/10/2023) sore, Amien Rais bahkan menyampaikan saran agar Mahkamah Konstitusi (MK) dibubarkan. Dia menyatakan, “MK itu perlu dibubarkan.”
Amien Rais juga mengkritik Anwar Usman dengan menyebut bahwa Anwar lebih takut kepada iparnya, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari pada takut kepada Tuhan. Dia mengungkapkan, “Jadi ngawur sekali (putusan MK), karena ternyata memang sandiwara aja. Dulu ketika awal itu kan (Anwar Usman) mengatakan, saya takut pada Allah, ternyata takutnya pada iparnya (Jokowi).”
Lebih lanjut, Amien Rais menegaskan bahwa kebijakan untuk mengubah batas usia Capres dan Cawapres seharusnya hanya dapat dilakukan oleh DPR. Dia berpendapat bahwa MK sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan perubahan tersebut, dan keputusan mereka dianggap tidak sah.
Kritik keras dari Amien Rais terhadap MK dan Anwar Usman mencerminkan ketidakpuasan terhadap keputusan yang dapat berpengaruh signifikan terhadap persiapan pemilu 2024.
(Jay/Red)